Berikut ini adalan 10
hal yang dapat merusak dan membatalkan keislaman seorang muslim, semoga kita
dijauhkan oleh Allah dari padanya.....
Para ulama
rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang
muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam
hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan
di anggap keluar dari agama Islam.
Yang paling
berbahanya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan
oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami sebutkan
secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar anda dan
orang – orang selain anda berhati hati dari hal ini, dengan harapan dapat
selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Diantara sepuluh hal
yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah ( syirik )
dalam beribadah.
Allah berfirman:
إن الله لا
يغفر أن يشرك به
ويغفر ما دون ذلك
لمن يشاء[ سورة النساء،
الآية : 116
Artinya : “
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik(menyekutukan ) kepadaNya,
tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada orang – orang yang dikehendakinya “.(
Annisa’ ayat : 116)
Allah berfirman:
إنه من يشرك
بالله فقد حرم الله
عليه الجنة ومأواه النار
وما للظالمين من أنصار[ سورة
المائدة : 72.
Artinya: “
sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan
surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang
penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Dan di antara
perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan pertolongan kepada
orang- orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk mereka.
Kedua:
Menjadikan sesuatu
sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Y, meminta do’a dan syafaat serta
bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan
hal itu, menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para ulama, adalah kafir.
Ketiga :
Tidak menganggap
kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan
konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.
Keempat:
Berkeyakinan bahwa
tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad
lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih
baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan –
aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan
mengesampingkan hukum Rasulullah , maka
orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima :
Membenci sesuatu yang
telah ditetapkan oleh Rasulullah ,
meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.
Karena Allah telah berfirman :
ذلك بأنهم كرهوا
ما أنزل الله فأحبط
أعمالهم [ سورة محمد, الآية
: 9.
Artinya :Demikian itu
adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah Y,
maka Allah menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad :
9).
Keenam:
Memperolok–olok
sesuatu dari ajaran Rasulullah , atau memperolok – olok pahala maupun siksaan
yang telah menjadi ketetapan agama Allah Y, maka orang yang demikian menjadi
kafir, karena Allah telah berfirman :
قل أبالله وآياته
ورسوله كنتم تستهزئون لا
تعتذروا قد كفرتم بعد
إيمانكم [ سورة التوبة، الآية
: 65-66.
Artinya : “
katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta
RasulNya kalian memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu
telah kafir setelah beriman “ . (At-
Taubah : 65- 66).
Ketujuh :
Sihir di antaranya
adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya
menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau
sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu
adalah kafir, karena Allah telah berfirman :
وما يعلمان من
أحد حتى يقولا
إنما نحن فتنة فلا
تكفر[ سورة البقرة، الآية
: 102.
Artinya :” Sedang
kedua malaikat itu tidak mengajarkan
(suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami
hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.)
Kedelapan:
Membantu dan menolong
orang – orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah berfirman:
ومن يتولّهم منكم
فإنه منهم إن الله
لا يهدي القوم الظالمين
[ سورة المائة، الآية : 51.
Artinya : “ Dan
barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka.
sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang yang zhalim” .(
Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa
sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad , maka yang berkeyakinan seperti ini adalah
kafir. Allah berfirman :
ومن يبتغ غير
الإسلام دينا فلن يقبل
منه وهو في الآخرة
من الخاسرين [ سورة آل عمران:
85.
Artinya:” Barang
siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu
dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali-
Imran: 85).
Kesepuluh :
Berpaling dari ِِAgama Allah Y; dengan tanpa
mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah berfirman :
ومن أظلم ممن
ذكر بآيات ربه ثم
أعرض عنها إنَّا من
المجرمين منتقمون[ سورة السجدة : 22.
Artinya : “ Tiada yang lebih zhalim dari pada orang
yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian ia
berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang
yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang
membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang
sungguh- sunnguh ( yang sengaja melanggar ) ataupun yang takut, kecuali orang
yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling
sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya.
Kita berlindung kepada Allah dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan
kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada makhluk Nya
yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Dengan ini maka habis dan
selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk dalam nomer empat :
Orang yang
berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan
manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak
tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa
Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu
terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak
mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang yang
berpendapat bahwa melaksanakan hukum
Allah dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang
telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Juga orang yang
berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah dalam segi
mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan
lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya,
sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih
utama dari pada syariat Islam.
Kerena dengan
demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah , menurut
kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang
sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah dalam agama, seperti zina, minum
arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah Y, maka ia
adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.
Kami mohon kepada
Allah agar memberi taufiq kepada kita
semua untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk kepada
kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan
kepada Nabi kita Muhammad , kepada para keluarga dan para shahabat beliau.
-- Hal-hal yang
Membatalkan Keislaman, Oleh Shekh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz, Penerjemah : Abu Azka Faridy, Editor : Muhammadun
Abd Hamid, Muh Mu’inudilillah

إرسال تعليق